Peraturan Daerah ini mengatur tantang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 pada Pasal 1, Pasal 10A, Pasal 14A, Pasal 14B, Pasal 14C, Pasal 14D, Pasal 15, Pasal 24 dan Pasal 25. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat