kedudukan protokoler - pimpinan dprd - anggota dprd
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2007/No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendorong kinerja . Dewa'tl Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas dan kewajibannya, dilakukan penyesuaian kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian kedudukan protokoler dan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud tersebut huruf a dipandang perlu
mengadakan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Ka9upaten Klaten Nomor 7 Tahun "2004
tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Klaten;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 pada Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.
- Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 diubah.
- 4 hlm
|