Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain terkait kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, belanja Pimpinan dan Anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD dan pengelolaan keuangan DPRD. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat