PERUBAHAN - KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI - NOMOR 8 TAHUN 2017 - TENTANG PENDOMAN - TATA PEMILIHAN KEPALA DAERAH - SERENTAK DI KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2020/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pendoman Tata Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan bupati ogan komering ulu timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang pedoman tata cara pemilihan kepala desa serentak di kabupaten ogan komering ulu timur perlu sisempurnakan untuk lebih memperkuat dalam pelaksanaan pengatura dan kebijakan mengenai pedoman tata cara pemilihan kepala desa serentak di kabupaten ogan komering ulu timur
- Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 37 Tahun 2003;UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan dengan PP No 47 Tahun 2015;Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 65 Tahun 2017;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2017;Perda No 9 Tahun 2016;Perbup No 8 Tahun 2017
- Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pendoman Tata Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
- 8 Hlm
|