Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 45 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pendoman Tata Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pendoman Tata Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
09 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2020
Tanggal Berlaku
10 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.45
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
  2. PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pendoman Tata Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan