Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk mendanai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran. Pembentukan Dana Cadangan merupakan upaya penganggaran pendanaan program penyelenggaraan pemerintahan dengan agenda kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat