Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013

Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pemilihan Umum
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Bentuk Singkat
Peraturan KPU
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2013
Sumber
BN.2013/No.1062, jdih.kpu.go.id : 24 hlm.
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pemilihan Umum
Bidang
Halaman ini telah diakses 860 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan KPU No. 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Diubah dengan :
  1. Peraturan KPU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 sebagimana telah diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2009

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan