Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Suradadi
ABSTRAK:
bahwa kebijakan akuntansi merupakan salah satu
pilar utama pengembangan akuntansi pemerintah
daerah; bahwa untuk memberikan pedoman dalam
menyusun dan menyajikan laporan keuangan pada
Rumah Sakit Umum Daerah Suradadi secara akurat,
transparan dan terarah maka perlu disusun
Kebijakan Akuntansi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Suradadi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 283/PMK.5/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tegal Nomor 30 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi RSUD , meliputi: a. Peranan dan Tujuan Pelaporan Keuangan;
b. Jenis – Jenis Laporan Keuangan; c. Entitas Pelaporan dan Akuntansi; d. Dasar Hukum Pelaporan Keuangan; e. Asumsi Dasar Pelaporan Keuangan; f. Karakteristik Kualitatif Laporan keuangan; g. Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
h. Kendala Informasi yang Relevan dan Andal; i. Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan; j. Suplemen Laporan Keuangan;
k. Mata Uang Pelaporan; l. Bahasa Laporan Keuangan; dan m. Kebijakan Akuntansi Perkomponen Laporan keuangan. Kebijakan Akuntansi RSUD sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagan Akun Standar
ABSTRAK:
bahwa untuk mermudahkan penyusunan perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah sehingga terwujud pengelolaan keuangan yang baik diperlukan Bagan Akun Standar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bagan Akun Standar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 /PMK.05/2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006;
Peraturan BUpati ini mengatur tentang Bagan Akun Standar sebagairmana dimaksud dalam
Pasal 1 sebagaimnana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2011.
36 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 7 Tahun 1986, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 54 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Permendagri Nomor 73 Tahun 2015, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 dan Perda Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Kabupaten ini mengatur tentang ketentuan umum , kerangka konseptual, kebijakan akuntansi pelaporan keuangan, kebijakan akuntansi akun dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan BUpati Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Gunung Mas tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan Desa
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2015; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2016.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2016
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, perlu diatur dalam bentuk peraturan
daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, administrasi keuangan dan tuntutan pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang meliputi : ketentuan umu, ruang lingkup, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur apbd, penyusunan rancangan apbd, rka-skpd, penetapan apbd, pelaksanaan apbd, perubahan apbd, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan apbd, pengendalian defisit dan penggunaan surplus apbd, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengaturan pedoman teknis dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2009 Nomor 03) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
65 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2020
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 30 TAHUN 2O2O
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
Dalam penyusunan laporan keuangan sesuai
aturan perundangan yang berlaku;
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja perlu untuk
akuntansi yang digunakan oleh dilakukan bahan sesuai dengan penggolongan dan
kodefikasi Barang Milik Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Pasal 18 (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 1288) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4355);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Akuntansi, Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Standar Akuntansi Pemerintahan, Kebijakan akuntansi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI.
BAB III PELAPORAN KEUANGAN.
BAA IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Mengenai Aset Tetap
penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah Kabupaten Tana Toraja
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
51
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 30 Tahun 2023
kebijakan - akuntansi - pemerintah - daerah - kabupaten - ciamis
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD 2023/30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
Bahwa dalam pengelolaan Keuangan Daerah Pemda perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi Pemda Kab. Ciamis Dan sehubungan dengan ditetapkannya Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2022 maka perlu membentuk Kebijakan Akuntansi Pemda Kab. Ciamis, yang ditetapkan dalam Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; . Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permenkeu No. 85/PMK.05/2021; Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaiamana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2022; Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2017; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2022; Perbup Ciamis No. 93 Tahun 2022; Perbup Ciamis No. 102 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kebijakan Akuntansi, Pelaporan Keuangan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2017
PERBUP Kab. Magelang No. 50 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
Mengubah :
PERBUP Kab. Magelang No. 82 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
PERBUP Kab. Magelang No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyajikan laporan keuangan
pemerintah daerah sesuai dengan standar Akuntansi
Pemerintahan telah diundangkan Peraturan Bupati Magelang
Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magelang
Nomor 82 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Magelang; bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan pencatatan
investasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah
daerah dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi, ketentuan dalam
Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Magelang Nomor 82 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 18
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Magelang perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Magelang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014;
Peraturan Bupati in imengatur tentang perubahan Ketentuan mengenai Metode ekuitas sebagaimana diatur dalam Huruf D METODE PENILAIAN INVESTASI BAB X KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014 diubah.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 30 Tahun 2015
PERBUP Kab. Rembang No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10
Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014
Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014
Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
Mengubah :
PERBUP Kab. Rembang No. 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10
Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka proses transisi penerapan
pelaksanaan akuntansi berbasis akrual sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, perlu untuk
meninjau kembali Peraturan Bupati Rembang Nomor 10
Tahun 2014 ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Rembang, untuk dilakukan penyesuaian
beberapa ketentuan di dalamnya. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a untuk tertib administrasi pengelolaan
keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor
10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Rembang
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Pembentukan Nomor 13 Tahun 1950 Daerah-daerah Kabupaten tentang Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan, Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 4) Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 10)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat