Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 30 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Sistem Akutansi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tebing Tinggi Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Sistem Akutansi Pemerintah Kota Tebing Tinggi
T.E.U.
Indonesia, Kota Tebing Tinggi
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
29 November 2018
Tanggal Pengundangan
29 November 2018
Tanggal Berlaku
29 November 2018
Sumber
BD.2018/No. 30
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan