Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2020

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Akuntansi, Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Standar Akuntansi Pemerintahan, Kebijakan akuntansi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI. BAB III PELAPORAN KEUANGAN. BAA IV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 30 TAHUN 2O2O
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 72 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan