KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2016/NO.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintahan telah diundangkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang; bahwa dalam rangka perhitungan penyusutan aset tetap dan aset tak berwujud perlu mengatur mengenai masa manfaat aset tetap dan aset tak berwujud sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pera turan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Magelang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Bupati Magelang Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Bupati Magelang Nomor 81 Tahun 2016;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Huruf C dan dalam Huruf D
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014 diubah.
- 3 halaman
|