Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi RSUD , meliputi: a. Peranan dan Tujuan Pelaporan Keuangan; b. Jenis – Jenis Laporan Keuangan; c. Entitas Pelaporan dan Akuntansi; d. Dasar Hukum Pelaporan Keuangan; e. Asumsi Dasar Pelaporan Keuangan; f. Karakteristik Kualitatif Laporan keuangan; g. Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; h. Kendala Informasi yang Relevan dan Andal; i. Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan; j. Suplemen Laporan Keuangan; k. Mata Uang Pelaporan; l. Bahasa Laporan Keuangan; dan m. Kebijakan Akuntansi Perkomponen Laporan keuangan. Kebijakan Akuntansi RSUD sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat