Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 30 Tahun 2023

Kebijakan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Suradadi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi RSUD , meliputi: a. Peranan dan Tujuan Pelaporan Keuangan; b. Jenis – Jenis Laporan Keuangan; c. Entitas Pelaporan dan Akuntansi; d. Dasar Hukum Pelaporan Keuangan; e. Asumsi Dasar Pelaporan Keuangan; f. Karakteristik Kualitatif Laporan keuangan; g. Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; h. Kendala Informasi yang Relevan dan Andal; i. Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan; j. Suplemen Laporan Keuangan; k. Mata Uang Pelaporan; l. Bahasa Laporan Keuangan; dan m. Kebijakan Akuntansi Perkomponen Laporan keuangan. Kebijakan Akuntansi RSUD sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 30 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Suradadi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
25 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2023
Tanggal Berlaku
25 Mei 2023
Sumber
BD.2023/NO.30
Subjek
KESEHATAN - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 84 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan