Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 30 Tahun 2011

Bagan Akun Standar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BUpati ini mengatur tentang Bagan Akun Standar sebagairmana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimnana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 30 Tahun 2011 tentang Bagan Akun Standar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
27 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2011
Tanggal Berlaku
27 Juli 2011
Sumber
BD.2011/NO.216
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan