Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan dan Tunjangan Guru Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Untuk mewujudkan salah satu misi Pembangunan Kota Depok yakni mewujudkan sumber daya manusia unggul, kreatif dan religius serta untuk melaksanakan amanat dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Tunjangan Guru Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok. Dalam Pelaksanaannya Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dilakukan penyempurnaan sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan, dan Tunjangan Guru Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan dan Tunjangan Guru Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan Pemberian Bantuan Hibah, Penerimaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan, Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan, Monitoring dan Evaluasi, Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Tunjangan Guru Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2018 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyisihan Dan Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 89 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, disebutkan bahwa “ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati
UU No 6 Tahun 1983; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 91 Tahun 2010; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Pandeglang No 6 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Pandeglang No 1 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 3 Tahun 2012
HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA - PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2008/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemda dapat memberikan hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga kepada instansi, kelompok masyarakat/perorangan, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik atau daerah/kelompok masyarakat yang terkena bencana; bahwa selain bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemda juga dapat memberikan bantuan keuangan baik yang bersifat umum maupun khusus kepada pemerintah desa atau pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan; bahwa dalam rangka menjamin agar pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dapat tepat guna dan tepat sasaran, perlu ditetapkan kriteria-kriteria calon penerima dan indikator guna menentukan besaran bantuan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Pedoman Pengelolaan keuangan dan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari APBD Kab Purworejo TA 2008;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; Uu No 24 Tahun 2007; PP No 58 Tahun 2005; Pp No 38 tahun 2007; PP No 22 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 23 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, anggaran, belanja tidak terduga, organisasi, mekanisme, kriteria penerima, persyaratan dan penyerahan bantuan, pertanggungjawaban dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Perat uran Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 dicabut.
21 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 26 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan Bantuan Sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, telah ditetapkan Perwali No. 41 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perwali No. 41 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah. Berkenaan berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta berlakunya Permendagri No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, maka Perwali tersebut, perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2012; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan, Kriteria Pemberian Hibah dan Syarat-Syarat Penerima Hibah;
3. Pembuatan, Pengajuan dan Evaluasi Permohonan Hibah;
4. Penganggaran Hibah;
5. Pencairan Hibah;
6. Pertanggungjawaban Hibah;
7. Monitoring dan Evaluasi;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
Perwali Depok No. 41 Tahun 2011; Perwali Depok No. 27 Tahun 2012; Perwali Depok No. 2 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Kualitas Piutang Daerah Dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan bupati Potianak Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi pemerintah kabupaten Pontianak, khususnya tentang kebijakan Akuntansi Piutang Daerah, perlu mengatur penggolongan kualitas piutang daerah dan cara penghitungan penyisihan piutang daerah;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, Uu No.23 Tahun 2014, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2010;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kualitas piutang Pajak; tata cara Penghitungan Nilai penyisihan piutang Yang Tidak tertagih; restrukturisasi piutang Daerah; Penghapusan Piutang Daerah; Ketentuan Penutup; .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
7 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 26 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Permendagri No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, maka Perbup Kayong Utara No. 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial perlu dilakukan penyesuaian kembali
UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 32 Tahun 2011, dan Perda Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Perubahan beberapa Ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 14 ayat (4); Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah; dan Diantara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 Bab yaitu Bab VIIA dan diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 Pasal baru yaitu Pasal 45A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Perbup Kayong Utara No. 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II huruf D angka 2 huruf e angka 9) dan huruf f angka 19) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Hibah
3. Bantuan Sosial
4. Monitoring dan Evaluasi
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
Isi 30 Halaman, Lampiran 17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2021
belanja subsidi - hibah - bantuan sosial - bantuan keuangan - pedoman pengelolaan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2021/No. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Batang No 62 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa semakin berkembangnya permasalahan sosial dan
permasalahan teknis terutama dalam pemberian bantuan
sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Batang Nomor 62
Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi,
Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Batang sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 74 Tahun
2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati
Batang Nomor 62 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan
Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Batang, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 62
Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi,
Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2015; Peraturan Bupati Batang Nomor 48 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 26A ayat (5) huruf c mengenai pengelolaan bantuan sosial dan Pasal 39A huruf k mengenai SKPD pengampu bantuan sosial serta Lampiran V juga diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 26 Tahun 2017
TATA CARA PEMBERIAN - HIBAH - BANTUAN SOSIAL - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2017/No.26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dirumuskannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yYang Bersumber dari APBD dan telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jambi;
Bahwa dalam rangka penyempurnaan tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial, maka Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud perlu diganti.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013; Pergub No. 57 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 34 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, meliputi: Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Pada saat peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengesahan badan hukum dikecualikan terhadap:
a. Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, diakui keberadaannya sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2013;
b. Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan konsisten mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2013;
c. Organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang sudah diterbitkan sebelum UU No. 17 Tahun 2013, tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya;
d. Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, Warga Negara Asing bersama Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum asing yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan UU No. 17 Tahun 2013 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU No. 17 Tahun 2013 diundangkan.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, hibah dan bantuan sosial TA 2017 dapat dilaksanakan sepanjang telah dianggarkan dalam APBD TA 2017 dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.
30 hlm.; Lampiran I s.d IX 19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat