Perubahan beberapa Ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 14 ayat (4); Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah; dan Diantara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 Bab yaitu Bab VIIA dan diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 Pasal baru yaitu Pasal 45A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat