PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2016/NO.26, TBD No.26, LL KAB. KAYONG UTARA: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan berlakunya Permendagri No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, maka Perbup Kayong Utara No. 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial perlu dilakukan penyesuaian kembali
- UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 32 Tahun 2011, dan Perda Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
- Perubahan beberapa Ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 14 ayat (4); Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah; dan Diantara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 Bab yaitu Bab VIIA dan diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 Pasal baru yaitu Pasal 45A
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
- Perbup Kayong Utara No. 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
- 9
|