Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Hibah 3. Bantuan Sosial 4. Monitoring dan Evaluasi 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat