Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kualitas piutang Pajak; tata cara Penghitungan Nilai penyisihan piutang Yang Tidak tertagih; restrukturisasi piutang Daerah; Penghapusan Piutang Daerah; Ketentuan Penutup; .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat