Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 26 Tahun 2021

Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan dan Tunjangan Guru Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan dan Tunjangan Guru Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan Pemberian Bantuan Hibah, Penerimaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan, Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan, Monitoring dan Evaluasi, Pengawasan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan dan Tunjangan Guru Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
28 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2021
Tanggal Berlaku
28 Mei 2021
Sumber
BD 2021/26
Subjek
APBD - PENDIDIKAN - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan