Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 26A ayat (5) huruf c mengenai pengelolaan bantuan sosial dan Pasal 39A huruf k mengenai SKPD pengampu bantuan sosial serta Lampiran V juga diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat