Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2008

Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, anggaran, belanja tidak terduga, organisasi, mekanisme, kriteria penerima, persyaratan dan penyerahan bantuan, pertanggungjawaban dan pelaporan, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
01 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2008
Tanggal Berlaku
01 Januari 2008
Sumber
BD.2008/No.26
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 144 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2008

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan