Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan, Kriteria Pemberian Hibah dan Syarat-Syarat Penerima Hibah; 3. Pembuatan, Pengajuan dan Evaluasi Permohonan Hibah; 4. Penganggaran Hibah; 5. Pencairan Hibah; 6. Pertanggungjawaban Hibah; 7. Monitoring dan Evaluasi; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat