Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Perubahan atas Peraturan
Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat
Kabinet 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi Tahun 2023, perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap indikator kegiatan utama
Reformasi Birokrasi General dan Tematik pada Road Map
Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024
Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 55 Tahun 2020; Permenpan Nomor 3 Tahun 2023; Persetkab Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Persetkab Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah Tabel 3.2 dan Tabel 3.3 pada Lampiran Peraturan
Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penajaman
Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024
CATATAN:
Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
Peraturan ini mengubah Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penajaman
Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024
Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Tata Naskah Dinas Sekretariat Kabinet
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan keseragaman dan
ketertiban dalam pengelolaan naskah dinas di
lingkungan Sekretariat Kabinet sebagai bagian penting
dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,
dipandang perlu adanya suatu pedoman tentang tata
naskah dinas Sekretariat Kabinet
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 55 Tahun 2020; Persetkab Nomor 1 Tahun 2020; Peraturn ANRI Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ii mengatur mengenai a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku,
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Kebijakan Pengawasan Intern Sekretariat Kabinet Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung
jawab, perlu dilakukan pengawasan yang profesional
dan akuntabel
Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 55 Tahun 2020; PErsetkab Noor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PErsetkab Nomor 2 Tahun 2022; Persetkab Nomor 4 TAhun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Kebijakan Pengawasan Intern Sekretariat Kabinet Tahun 2024, yang memuat a. Isu strategis terkait pengawasan intern tahun 2024;
b. Arah kebijakan dan tema pengawasan tahun 2024; dan
c. Kegiatan pengawasan mandatori, non mandatori, dan
prioritas tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Standar Operasional Prosedur di
Lingkungan Sekretariat Kabinet
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi secara efektif, efisien, terukur, serta sejalan dengan
prinsip good governance, diperlukan standar operasional
prosedur di lingkungan Sekretariat Kabinet
Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 55 Tahun 2020; Permenpan Nomor 35 Tahun 2012; Persetkab Nomor 9 Tahun 2013; Persetkab 1 Tahun 2020; Persetkab Nonor 3 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur Standar Operasional Prosedur di lingkungan Sekretariat Kabinet
CATATAN:
Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Dengan diberlakukannya Peraturan Sekretaris Kabinet ini,
1.
Keputusan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2016
tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan
Sekretariat Kabinet;
2. Keputusan Sekretaris Kabinet Nomor 65 Tahun 2022
tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan
Pusat Pembinaan Penerjemah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kamus - Kompetensi Teknis - Bidang Penanggulangan Bencana
2024
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 5, BN 2024 (784); 116 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang
Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa kamus kompetensi teknis bidang penanggulangan
bencana telah memperoleh persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2007; Perpres Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BNPB Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Kamus Kompetensi Teknis Bidang Penanggulangan Bencana yang
terdiri atas:
a. jenis kompetensi teknis;
b. nama kompetensi teknis;
c. kode kompetensi teknis;
d. definisi kompetensi teknis;
e. deskripsi level kompetensi teknis;
f. level kompetensi teknis; dan
g. indikator perilaku kompetensi teknis.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Perka BNPB No. 3 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 4, BN 2024 (546); 14 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,
perlu dilakukan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk
mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat serta
pelayanan umum pada wilayah pascabencana
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2007; Perpres Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BNPB Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai hibah rehabilitasi dan rekonstruksi; kriteria; tahapan penyelengaraan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi; sistem informasi; pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pemanfaatan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah untuk Bantuan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana , dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
14 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2024
Tata Cara - Penyelesaian - Kerugian Negara - terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara - Pejabat Lain - Badan Nasional Penanggulangan Bencana
2024
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 3, BN 2024 (415); 77 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa untuk penyesuaian kewenangan penyelesaian
keuangan negara serta mekanisme penyelesaian
keuangan negara terhadap pegawai negeri bukan
bendahara atau pejabat lain terhadap Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu
mengatur mengenai tata cara penyelesaian kerugian
negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau
pejabat lain di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2016; Perpres Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan BNPB Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Badan ini mengatur tata cara penyelesaian
Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti
Kerugian atas uang, dan/atau barang milik negara yang
berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk calon
pegawai negeri sipil; atau
b. Pejabat Lain.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 740), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, BN2024 (207); 14 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Sistem Peringatan Dini Bencana
ABSTRAK:
bahwa layanan peringatan dini untuk berbagai ancaman
bencana sebagai bagian dari penyelenggaraan
penanggulangan bencana, perlu ditingkatkan dengan
mengintegrasikan ke dalam suatu sistem nasional
UU Nomor 24 Tahun 2007; PP Nomor 21 Tahun 2008; Perpres Noor 1 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan BNPB Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai karakteristik sistem peringatan dini bencana dan operasionalisasi sistem peringatan dini bencana
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
14 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2024
Penelaahan - Verifikasi - Evaluasi - Penyaluran - Dana Bersama - Penanggulangan Bencana
2024
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, BN 2024 (4); 10 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana
Bersama Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana
Bersama Penanggulangan Bencana
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2007; Perpres Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2021; Perpres Nomor 75 Tahun 2021; Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BNPB Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang prioritas penyaluran dana bersama; tata cara permohonan; tim penelahaanm verifikasi, dan evaluasi penyaluran dana bersama penanggulangan bencana; sistem informasi
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
10 hlm
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tata Cara - Pelayanan - Informasi Publik - Kepolisian Negara Republik Indonesia
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 9, BN 2024 (530) : 7 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diubah.
UU Nomor 2 Tahun 2002; dan Perka Polri Nomor 16 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampiran file: 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat