Tata Cara - Penyelesaian - Kerugian Negara - terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara - Pejabat Lain - Badan Nasional Penanggulangan Bencana
2024
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 3, BN 2024 (415); 77 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK: |
- bahwa untuk penyesuaian kewenangan penyelesaian
keuangan negara serta mekanisme penyelesaian
keuangan negara terhadap pegawai negeri bukan
bendahara atau pejabat lain terhadap Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu
mengatur mengenai tata cara penyelesaian kerugian
negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau
pejabat lain di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2016; Perpres Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan BNPB Nomor 8 Tahun 2020
- Peraturan Badan ini mengatur tata cara penyelesaian
Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti
Kerugian atas uang, dan/atau barang milik negara yang
berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk calon
pegawai negeri sipil; atau
b. Pejabat Lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
- Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 740), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
- 77 hlm; hlm 1 sd 27 batang tubuh, hlm 28 sd 77 lampiran
|