Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2024

Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Sekretariat Kabinet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Standar Operasional Prosedur di lingkungan Sekretariat Kabinet

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Sekretariat Kabinet
T.E.U.
Indonesia, Sekretariat Kabinet
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Sekretaris Kabinet
Bentuk Singkat
Peraturan Setkab
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
31 Januari 2024
Sumber
https://jdih.setkab.go.id/
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Sekretariat Kabinet
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Sekretariat Kabinet;
  2. Keputusan Sekretaris Kabinet Nomor 65 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur di LingkunganPusat Pembinaan Penerjemah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan