Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2024

Kebijakan Pengawasan Intern Sekretariat Kabinet Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Kebijakan Pengawasan Intern Sekretariat Kabinet Tahun 2024, yang memuat a. Isu strategis terkait pengawasan intern tahun 2024; b. Arah kebijakan dan tema pengawasan tahun 2024; dan c. Kegiatan pengawasan mandatori, non mandatori, dan prioritas tahun 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengawasan Intern Sekretariat Kabinet Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Sekretariat Kabinet
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Sekretaris Kabinet
Bentuk Singkat
Peraturan Setkab
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
22 Maret 2024
Sumber
https://jdih.setkab.go.id/
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH - PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Sekretariat Kabinet
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan