Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 3 Tahun 2024

Tata Naskah Dinas Sekretariat Kabinet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ii mengatur mengenai a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas; b. pembuatan Naskah Dinas; c. pengamanan Naskah Dinas; d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan e. pengendalian Naskah Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Sekretariat Kabinet
T.E.U.
Indonesia, Sekretariat Kabinet
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Sekretaris Kabinet
Bentuk Singkat
Peraturan Setkab
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
22 Maret 2024
Sumber
https://jdih.setkab.go.id/
Subjek
PEDOMAN PENULISAN/TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Sekretariat Kabinet
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan