Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2024

Kamus Kompetensi Teknis Bidang Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Kamus Kompetensi Teknis Bidang Penanggulangan Bencana yang terdiri atas: a. jenis kompetensi teknis; b. nama kompetensi teknis; c. kode kompetensi teknis; d. definisi kompetensi teknis; e. deskripsi level kompetensi teknis; f. level kompetensi teknis; dan g. indikator perilaku kompetensi teknis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bentuk Singkat
Peraturan BNPB
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2024
Sumber
BN 2024 (784); 116 hlm
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 88 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan