Peraturan ini mengatur mengenai Kamus Kompetensi Teknis Bidang Penanggulangan Bencana yang terdiri atas: a. jenis kompetensi teknis; b. nama kompetensi teknis; c. kode kompetensi teknis; d. definisi kompetensi teknis; e. deskripsi level kompetensi teknis; f. level kompetensi teknis; dan g. indikator perilaku kompetensi teknis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat