Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2024

Sistem Peringatan Dini Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai karakteristik sistem peringatan dini bencana dan operasionalisasi sistem peringatan dini bencana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2024 tentang Sistem Peringatan Dini Bencana
T.E.U.
Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bentuk Singkat
Peraturan BNPB
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
18 April 2024
Tanggal Berlaku
18 April 2024
Sumber
BN2024 (207); 14 hlm
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1320 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan