Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2024

Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai hibah rehabilitasi dan rekonstruksi; kriteria; tahapan penyelengaraan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi; sistem informasi; pemantauan dan evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
T.E.U.
Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bentuk Singkat
Peraturan BNPB
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 September 2024
Tanggal Pengundangan
13 September 2024
Tanggal Berlaku
13 September 2024
Sumber
BN 2024 (546); 14 hlm
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perka BNPB No. 3 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan