Peraturan Menteri Kesehatan NO. 14, BN 2024 (679); 23 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 586, Pasal 589,
dan Pasal 876 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 38 Tahun 2024; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur nengenai program pendidikan spesialis/subspesialis; mekanisme penyelenggaraan program pendidikan spesialis/subspesialis; sumber daya manusia; Unit Fungsional Pendidikan; sistem penjaminan mutu pendidikan; keselamatan pasien dan kesejahteraan peserta didik; pencatatan dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Organisasi - Tata Kerja - Sekretariat Konsil - Kesehatan Indonesia - Kolegium Kesehatan Indonesia - Majelis Disiplin Profesi
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 13, BN 2024 (589); 9 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium
Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
ABSTRAK:
bahwa organisasi dan tata kerja sekretariat Konsil
Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan
Majelis Disiplin Profesi telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 28 Tahun 2024; Perpres Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; kelompok jabatan pelaksana; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil
Tenaga Kesehatan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1497) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 584);
dan
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil
Kedokteran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1543) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 505),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 351)
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 3 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran di Tingkat Provinsi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 353)
Mekanisme Seleksi - Tata Cara - Pengangkatan - Pemberhentian - Tata Kerja - Konsil Kesehatan Indonesia - Kolegium Kesehatan Indonesia - Majelis Disiplin Profesi
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 12, BN 2024 (570); 22 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil
Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan
Majelis Disiplin Profesi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 703, Pasal 711,
dan Pasal 718 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 38 Tahun 2024; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai konsil keseatan Indonesia; kolegium kesehatan Indonesia; pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu; koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi konsil kesehatan Indonesia, kolegium kesehatan Indonesia, dan mejelis disiplin profesi; sumpah/janji pimpinan konsil kesehatan Indonesia, Anggota Konsil masing-masing kelompok tenaga median dan tenaga kesehatan, anggota kolegium kesehatan Indonesia, dan anggota majelis disiplin profesi; hak keuangan dan fasilitas serta honorarium, fasilitas perjalanan dinas, dan jaminan sosial; pembinaan dan pengawasan pelaksaan tugas, fungsi, dan wewenang konsil kesehatan Indonesia, kolegium kesehatan Indonesia, dan majelis disiplin profesi
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
496/Menkes/Pern/2008 tentang Tata Cara Pengusulan
Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia;
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil
Masing-Masing Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 634);
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022
tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil
Tenaga Kesehatan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 452);
d. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 351); dan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 3 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran di Tingkat Provinsi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 353),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pencabutan - Penerapan Manajemen Risiko - Terintegrasi - Kementerian Kesehatan
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 11, BN 2024 (498); 3 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun
2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di
Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai
dengan kebijakan dan perkembangan kebutuhan hukum,
sehingga perlu dicabut
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 39 Tahun 2023; Permenkes Nomor 84 Tahun 2019; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan
Kementerian Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 919), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
aringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - jdih - Kementerian Kesehatan
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 10, BN 2024 (464)
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2023; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kesehatan; organisasi pengelola JDIH Kementerian Kesehatan yang terdiri atas a. pusat JDIH Kemenkes dan b. anggota JDIH Kemenkes; tugas dan fungsi JDIH Kemenkes.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
PERUBAHAN - ORGANISASI - TATA KERJA - RUMAH SAKIT - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 9, BN 2024 (340); 6 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di
Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan
kesehatan telah dilakukan penataan organisasi dan tata
kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan
yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di
Lingkungan Kementerian Kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No 39 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2023; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres No 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 45 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes Nomor 25 Tahun 2022; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; Permenkes Nomor 26 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes Nomor 20 Tahun 2023; Permenpan Nomor 7 Tahun 2022; Permenpan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 964)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan
Kementerian Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 964)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan
Kementerian Kesehatan
PENCABUTAN - PERATURAN MENTERI KESEHATAN - PAKAIAN DINAS - PEGAWAI NEGERI SIPIL - LINGKUNGAN - KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 8, BN 2024 (339)
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2017
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun
2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan sudah tidak
sesuai dengan kebijakan implementasi transformasi
internal dan perkembangan kebutuhan hukum di
lingkungan Kementerian Kesehatan sehingga perlu
dicabut
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No 39 Tahun 2008; UU No 17 Tahun 2023; Perpres No 18 Tahun 2021; Permenkes No 5 Tahun 2022; Permenkes No 10 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor
Kesehatan Pelabuhan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2017 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor
Kesehatan Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1267), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Besaran - Persyaratan - Tata Cara - Pengenaan - Tarif - Jenis - Penerimaan Negara Bukan Pajak - Layanan - Penerbitan - Surat Tanda Registrasi - Kementerian Kesehatan
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 7, BN 2024 (298); 4 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif
sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa
Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi yang Berlaku
pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan
salah satu pilar pendukung transformasi kesehatan
dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri,
produktif, dan berkeadilan untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan kesehatan sehingga diperlukan kemudahan
proses registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan
dalam penerbitan surat tanda registrasi secara
elektronik
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No 39 Tahun 2008; UU No 9 Tahun 2018; UU No 17 Tahun 2023; PP Nomor 64 Tahun 2019; PP Nomor 69 Tahun 2020; Perpres No 18 Tahun 2021; Permenkes No 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Jenis, persyaratan, pengecualian penerimaan negara bukan pajak berupa layanan penerbitan surat tanda registrasi dan penerbitan
ulang/duplikat surat tanda registrasi bagi tenaga medis
dan tenaga kesehatan dengan pertimbangan tertentu
dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah)
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
STANDAR TEKNIS - PEMENUHAN - STANDAR PELAYANAN MINIMAL - KESEHATAN
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 6, BN 2024 (204); 130 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
perlu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan
saat ini;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 2 Tahun 2018; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (SPM Kesehatan) yang merupakan ketentuan
mengenai jenis dan Mutu Pelayanan Dasar bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib
yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal yang wajib diterapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar
Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah
provinsi harus menyesuaikan pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar pada SPM Kesehatan dalam Peraturan Menteri ini paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri
ini diundangkan.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 5, BN 2024 (187); 2 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat