Peraturan ini mengatur mengenai konsil keseatan Indonesia; kolegium kesehatan Indonesia; pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu; koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi konsil kesehatan Indonesia, kolegium kesehatan Indonesia, dan mejelis disiplin profesi; sumpah/janji pimpinan konsil kesehatan Indonesia, Anggota Konsil masing-masing kelompok tenaga median dan tenaga kesehatan, anggota kolegium kesehatan Indonesia, dan anggota majelis disiplin profesi; hak keuangan dan fasilitas serta honorarium, fasilitas perjalanan dinas, dan jaminan sosial; pembinaan dan pengawasan pelaksaan tugas, fungsi, dan wewenang konsil kesehatan Indonesia, kolegium kesehatan Indonesia, dan majelis disiplin profesi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat