PERUBAHAN - ORGANISASI - TATA KERJA - RUMAH SAKIT - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 9, BN 2024 (340); 6 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di
Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan
kesehatan telah dilakukan penataan organisasi dan tata
kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan
yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di
Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No 39 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2023; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres No 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 45 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes Nomor 25 Tahun 2022; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; Permenkes Nomor 26 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes Nomor 20 Tahun 2023; Permenpan Nomor 7 Tahun 2022; Permenpan Nomor 2 Tahun 2023
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 964)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan
Kementerian Kesehatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 964)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan
Kementerian Kesehatan
- 6 hlm; hlm 1 sd 4 batang tubuh, hlm 5 sd 6 lampiran
|