Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kesehatan; organisasi pengelola JDIH Kementerian Kesehatan yang terdiri atas a. pusat JDIH Kemenkes dan b. anggota JDIH Kemenkes; tugas dan fungsi JDIH Kemenkes.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kesehatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Menteri Kesehatan
Bentuk Singkat
Permenkes
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2024
Sumber
BN 2024 (464)
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kesehatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 308 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan