Besaran - Persyaratan - Tata Cara - Pengenaan - Tarif - Jenis - Penerimaan Negara Bukan Pajak - Layanan - Penerbitan - Surat Tanda Registrasi - Kementerian Kesehatan
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 7, BN 2024 (298); 4 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif
sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa
Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi yang Berlaku
pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK: |
- bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan
salah satu pilar pendukung transformasi kesehatan
dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri,
produktif, dan berkeadilan untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan kesehatan sehingga diperlukan kemudahan
proses registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan
dalam penerbitan surat tanda registrasi secara
elektronik
- Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No 39 Tahun 2008; UU No 9 Tahun 2018; UU No 17 Tahun 2023; PP Nomor 64 Tahun 2019; PP Nomor 69 Tahun 2020; Perpres No 18 Tahun 2021; Permenkes No 5 Tahun 2022
- Peraturan ini mengatur mengenai Jenis, persyaratan, pengecualian penerimaan negara bukan pajak berupa layanan penerbitan surat tanda registrasi dan penerbitan
ulang/duplikat surat tanda registrasi bagi tenaga medis
dan tenaga kesehatan dengan pertimbangan tertentu
dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah)
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
- 4 hlm
|