Peraturan ini mengatur mengenai Jenis, persyaratan, pengecualian penerimaan negara bukan pajak berupa layanan penerbitan surat tanda registrasi dan penerbitan ulang/duplikat surat tanda registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan pertimbangan tertentu dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat