Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; kelompok jabatan pelaksana; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat