Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024

Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur nengenai program pendidikan spesialis/subspesialis; mekanisme penyelenggaraan program pendidikan spesialis/subspesialis; sumber daya manusia; Unit Fungsional Pendidikan; sistem penjaminan mutu pendidikan; keselamatan pasien dan kesejahteraan peserta didik; pencatatan dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kesehatan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Menteri Kesehatan
Bentuk Singkat
Permenkes
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2024
Sumber
BN 2024 (679); 23 hlm
Subjek
KESEHATAN - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kesehatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 201 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan