STANDAR TEKNIS - PEMENUHAN - STANDAR PELAYANAN MINIMAL - KESEHATAN
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 6, BN 2024 (204); 130 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
perlu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan
saat ini;
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 2 Tahun 2018; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022
- Peraturan ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (SPM Kesehatan) yang merupakan ketentuan
mengenai jenis dan Mutu Pelayanan Dasar bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib
yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal yang wajib diterapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2024.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar
Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah
provinsi harus menyesuaikan pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar pada SPM Kesehatan dalam Peraturan Menteri ini paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri
ini diundangkan.
- 130 hlm; hlm 1 sd 6 batang tubuh; hlm 7 sd 130 lampiran
|