Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2017

Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kesehatan
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Menteri Kesehatan
Bentuk Singkat
Permenkes
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
14 September 2017
Tanggal Berlaku
14 September 2017
Sumber
BN.2017/NO.1267, kemenkes.go.id : 8 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kesehatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4320 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkes No. 8 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 743/MENKES/PER/VI/2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Kantor Kesehatan Pelabuhan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 743/MENKES/PER/VI/2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Kantor Kesehatan Pelabuhan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan