Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham telah diubah pengaturannya;
b. bahwa laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan standar internasional atau hasil studi komparasi di negara lain;
c. bahwa terdapat jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham berupa aktivitas menjaminkan saham
yang dilakukan oleh pemegang saham perusahaan terbuka, sehingga perlu penyampaian laporan aktivitas
menjaminkan saham perusahaan terbuka;
d. bahwa untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu dan kualitas
pengawasan termasuk penyediaan sistem pelaporan secara elektronik, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan;
e. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan
Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang :
1. Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan dalam rangka menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu, penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu dan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham, menyesuaikan ketentuan dengan standar internasional dan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta memperluas cakupan pengaturan sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan Terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai kewajiban pelaporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka serta aktivitas menjaminkan saham Perusahaan Terbuka, termasuk mengenai pihak yang wajib melakukan pelaporan batasan atas berlakunya kewajiban pelaporan, jangka waktu penyampaian laporan, isi laporan, kewajiban penyampaian laporan melalui sistem elektronik dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kewenangan pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengatur inovasi teknologi sektor keuangan;
b. bahwa ketentuan mengenai inovasi keuangan digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
1. Penyusunan POJK tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bahwa OJK berwenang mengatur inovasi teknologi sektor keuangan; serta ketentuan mengenai inovasi keuangan digital sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah
2. Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji coba/pengembangan inovasi (sandbox), perizinan, pemantauan dan evaluasi, edukasi keuangan, Pelindungan Konsumen, pelindungan data pribadi Konsumen, aspek kelembagaan dan penyelenggaraan ITSK, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menunjang penyelenggaraan ITSK
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan ketentuan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
36 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya peran perbankan syariah dalam mendukung pertumbuhan
ekonomi dan stabilitas nasional, diperlukan penguatan tata kelola syariah pada bank umum syariah dan unit usaha syariah;
b. bahwa perlu dilakukan peningkatan kewenangan dan peran Dewan Pengawas Syariah dalam penerapan tata kelola syariah di bank umum syariah dan unit usaha syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
1. POJK ini disusun dalam rangka mewujudkan Pilar ke-3 dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023 – 2027, yaitu “Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah”. POJK ini akan melengkapi framework tata kelola di BUS dan UUS yang akan mencakup tata kelola umum (sesuai POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum)serta tata kelola syariah. Selain itu, POJK ini juga disusun untuk menindaklanjuti UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta telah memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia (PUGESI), serta IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services
dan draft revisinya
2. Dalam POJK ini diatur tentang penerapan kerangka tata kelola syariah yang diwujudkan melalui pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah, penerapan fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, fungsi audit intern syariah, dan pelaksanaan kaji ulang ekstern syariah, pengaturan mengenai laporan pelaksanaan tata kelola syariah, tindak lanjut ketidakpatuhan terhadap prinsip syariah, dan pemberlakuan ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
1. Pasal 59 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah
2. Pasal 14 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
24 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan
Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung industri bank perekonomian rakyat yang sehat dan memiliki daya saing yang tinggi,
bank perekonomian rakyat dalam menjalankan kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset harus senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12A dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
c. bahwa sejalan dengan perkembangan terkini standar akuntansi keuangan, bank perekonomian rakyat dituntut untuk menyajikan laporan keuangan yang akurat, komprehensif, dan mencerminkan kinerja bank perekonomian rakyat sesuai dengan standar akuntansi
keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kualitas aset, PPKA dan CKPN, restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, Agunan Yang Diambil Alih, hapus buku, kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
1. Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
2.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
24 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan LPS No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan NO. 4, BN.2023 (693)/16 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Pelaporan Data Penjamin Simpanan Berbasis Nasabah Bank
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan penjaminan simpanan, diperlukan percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan;
b. bahwa untuk melaksanakan percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan, pemilihan metode resolusi bank, serta keperluan lainnya dalam menjalankan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan, diperlukan data simpanan nasabah penyimpan;
c. bahwa Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kegunaan data SCV, kategori nasabah berdasarkan SCV, kewajiban dan tanggung jawab bank dan pelaporan,
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2024.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan LPS No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan
Peraturan LPS No. 7 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan NO. 3, BN.2024 (692)/21 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Laporan Bank Peserta Penjaminan Simpanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan penanganan bank, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang mendapatkan data simpanan bank dan laporan keuangan bank;
b. bahwa data simpanan bank dan laporan keuangan bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disampaikan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu;
c. bahwa Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan belum mengakomodasi perubahan ketentuan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Laporan Bank Peserta Penjaminan Simpanan;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban penyampaian laporan, batas waktu penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan, keadaan kahar dan kondisi tertentu dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2024.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta
Penjaminan Simpanan dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan NO. 2, BN.2024 (472)/24 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Rencana Resolusi Bagi Bank Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 18B ayat (3), Pasal 18C ayat (8), Pasal 29A huruf c dan huruf d, serta Pasal 46B ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Rencana Resolusi bagi Bank Umum.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
1. Rencana Resolusi adalah rencana resolusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
2. Rencana Resolusi disusun oleh Bank dengan prinsip lengkap, akurat, terkini, dan utuh.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Resolusi bagi Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan NO. 1, BN.2024 (261)/23 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Premi Program Restrukturisasi Perbankan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Premi Program Restrukturisasi Perbankan;
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan
1. Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang
membahayakan perekonomian nasional.
2. Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disebut dengan Premi PRP adalah sejumlah uang yang dibayarkan Bank sebagai bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk pendanaan PRP.
3. Tingkat Risiko Bank adalah hasil penilaian akhir tingkat kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko (risk-based bank rating) berupa peringkat komposit yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tingkat kesehatan bank.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
23 hlm
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 157 Tahun 2024
Pedoman - Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan
2024
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 157, jdih.lkpp.go.id
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengimplementasikan peraturan, kebijakan dan ketentuan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berkelanjutan sebagaimana tercantum pada Pasal 4 huruf h dan Pasal 5 huruf i Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan.
Dasar hukum keputusan ini adalah Perpres Nomor 106 Tahun 2007; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; dan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2023.
Keputusan Kepala LKPP ini menetapkan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
CATATAN:
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 4, jdih.kppu.go.id/4 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung Komisi Pengawas
Persaingan Usaha mewujudkan tujuan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat perlu membentuk
Dewan Penasihat dan Dewan Pakar sehingga dipandang
perlu mengubah Peraturan Komisi Pengawas Persaingan
Usaha Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Perubahan
atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu tentang dewan penasehat dan dewan pakar
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha diubah sebagian
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat