Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024

Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang : 1. Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan dalam rangka menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu, penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu dan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham, menyesuaikan ketentuan dengan standar internasional dan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta memperluas cakupan pengaturan sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan Terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai kewajiban pelaporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka serta aktivitas menjaminkan saham Perusahaan Terbuka, termasuk mengenai pihak yang wajib melakukan pelaporan batasan atas berlakunya kewajiban pelaporan, jangka waktu penyampaian laporan, isi laporan, kewajiban penyampaian laporan melalui sistem elektronik dan sanksi administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2024
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2024
Sumber
BN.2024 (6)/21 hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 786 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan