Peraturan ini mengatur tentang : 1. Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan dalam rangka menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu, penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu dan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham, menyesuaikan ketentuan dengan standar internasional dan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta memperluas cakupan pengaturan sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan Terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai kewajiban pelaporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka serta aktivitas menjaminkan saham Perusahaan Terbuka, termasuk mengenai pihak yang wajib melakukan pelaporan batasan atas berlakunya kewajiban pelaporan, jangka waktu penyampaian laporan, isi laporan, kewajiban penyampaian laporan melalui sistem elektronik dan sanksi administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat