Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024

Pelaporan Data Penjamin Simpanan Berbasis Nasabah Bank

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kegunaan data SCV, kategori nasabah berdasarkan SCV, kewajiban dan tanggung jawab bank dan pelaporan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjamin Simpanan Berbasis Nasabah Bank
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Bentuk Singkat
Peraturan LPS
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2024
Sumber
BN.2023 (693)/16 hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Penjamin Simpanan
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan LPS No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum
  2. Peraturan LPS No. 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan