Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Bentuk Singkat
Peraturan LPS
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2020
Sumber
BN.2020/NO.939, TBN NO.34, lps.go.id : 6 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Penjamin Simpanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1015 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan LPS No. 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjamin Simpanan Berbasis Nasabah Bank
Mengubah :
  1. Peraturan LPS No. 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan