Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024

Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penyusunan POJK tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bahwa OJK berwenang mengatur inovasi teknologi sektor keuangan; serta ketentuan mengenai inovasi keuangan digital sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah 2. Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji coba/pengembangan inovasi (sandbox), perizinan, pemantauan dan evaluasi, edukasi keuangan, Pelindungan Konsumen, pelindungan data pribadi Konsumen, aspek kelembagaan dan penyelenggaraan ITSK, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menunjang penyelenggaraan ITSK

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2024
Tanggal Berlaku
19 Februari 2024
Sumber
BN.2024 (5)/36 hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 529 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan