Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban penyampaian laporan, batas waktu penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan, keadaan kahar dan kondisi tertentu dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat