1. POJK ini disusun dalam rangka mewujudkan Pilar ke-3 dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023 – 2027, yaitu “Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah”. POJK ini akan melengkapi framework tata kelola di BUS dan UUS yang akan mencakup tata kelola umum (sesuai POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum)serta tata kelola syariah. Selain itu, POJK ini juga disusun untuk menindaklanjuti UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta telah memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia (PUGESI), serta IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services dan draft revisinya 2. Dalam POJK ini diatur tentang penerapan kerangka tata kelola syariah yang diwujudkan melalui pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah, penerapan fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, fungsi audit intern syariah, dan pelaksanaan kaji ulang ekstern syariah, pengaturan mengenai laporan pelaksanaan tata kelola syariah, tindak lanjut ketidakpatuhan terhadap prinsip syariah, dan pemberlakuan ketentuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat