Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024

Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. POJK ini disusun dalam rangka mewujudkan Pilar ke-3 dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023 – 2027, yaitu “Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah”. POJK ini akan melengkapi framework tata kelola di BUS dan UUS yang akan mencakup tata kelola umum (sesuai POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum)serta tata kelola syariah. Selain itu, POJK ini juga disusun untuk menindaklanjuti UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta telah memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia (PUGESI), serta IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services dan draft revisinya 2. Dalam POJK ini diatur tentang penerapan kerangka tata kelola syariah yang diwujudkan melalui pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah, penerapan fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, fungsi audit intern syariah, dan pelaksanaan kaji ulang ekstern syariah, pengaturan mengenai laporan pelaksanaan tata kelola syariah, tindak lanjut ketidakpatuhan terhadap prinsip syariah, dan pemberlakuan ketentuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2024
Tanggal Berlaku
16 Februari 2024
Sumber
BN.2024 (4)/37 hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 699 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan