Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan pemberian perizinan atas berbagai kegiatan pembangunan maupun usaha di Kabupaten Kuningan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek, Dan bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu adanya penyesuaian; Sehingga berdasarkan pertimbangan untuk menjamin kepastian hukum dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun
2001, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Ketentuan Izin, Ketentuan Retribusi, Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Toraja Utara 2020 No.1/TLD.No.113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Pelayanan tera/tera ulang merupakan kegiatan yang meliputi pemeriksaan, pengujian dan/atau penjustiran atau pencocokkan/perbaikan, dan pembubuhan tanda tera sah atau tanda tera batal dengan keterangan tertulis yang dilakukan oleh pegawai yang berhak menera alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, sehingga terdapat keakuratan pengukuran. Pelaksanaan tera/tera ulang dalam dunia perdagangan merupakan pelayanan kepada masyarakat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang bertujuan memberikan kepastian kebenaran pengukuran atas penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan pungutan berupa Retribusi yang menjadi kewenangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2001; Permendag Nomor 69/M-
DAG/PER/10 /2012; Permendag Nomor 67 Tahun 2018; Permendag Nomor 68 Tahun 2018; Permendag Nomor 115 Tahun 2018; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2O16.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara, Sekretaris Daerah, Dinas Perdagangan, Badan Pendapatan Daerah, Pejabat, Badan, Tera, Tera ulang, Menjustir, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Jasa, Jasa Umum, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Setoran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Besar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi. BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI. BAB III GOLONGAN RETRIBUSI. BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA. BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI. BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI. BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN. BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG. BAB IX PEMUNGUTAN RETRIBUSI, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pemanfaatan, Keempat
Keberatan. BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN. BAB XI KEDALUWARSA PENAGIHAN. BAB XII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN. BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN. BAB XIV LARANGAN. BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XVI KETENTUAN PENYIDIKAN. BAB XVII KETENTUAN PIDANA. BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
XVIII Bab, 29 Pasal (16 Hlm.), 4 Hlm. Penjelasan dan 8 Hlm. Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2012
bahwa Pajak Hotel merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Pajak Hotel sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pajak Hotel
yang meliputi
Nama, Objek,Subjek Dan Wajib Pajak,
Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak,
Wilayah Pemungutan,
Masa Pajak Dan Saat Terutang Pajak,
Pemungutan Pajak,
Surat Tagihan Pajak,
Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan,
Keberatan Dan Banding,
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Dan
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif,
Kelebihan Pembayaran,
Kedaluwarsa Penagihan Pajak,
Pembukuan Dan Pemeriksaan,
Insentif Pemungutan,
Sengketa Pajak,
Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian,
Ketentuan Khusus,
Ketentuan Penyidikan dan
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel dicabut.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, ketentuan tarif retribusi pelayanan
pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 29
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
perkembangan perekonomian dewasa ini;
b. bahwa terdapat klasifikasi pasar, metode dan objek
baru yang dilakukan dalam pengelolaan pasar
tradisional/rakyat belum diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar, sehingga klasifikasi pasar, metode
dan objek yang dimaksud perlu diatur berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Pasar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959,
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang
Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Derah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 547);
15. Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman
Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 784) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017
tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan
Sarana Perdagangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 1436);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 20);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2014 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 47);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR, CARA MENGUKUR
DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VI
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN
BAB X
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
RETRIBUSI
BAB XI
TEMPAT PEMBAYARAN
BAB XII
KEBERATAN
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI
PENINJAUAN TARIF
BAB XVII
SANKSI ADMNISTRASI
BAB XVII
SANKSI ADMNISTRASI
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 29 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2011 Nomor 29), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 1 TAHUN 2021
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2000;
Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 107 (seratus tujuh) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Sanksi; Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah; Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru:
1. Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4);
2. Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3);
3. Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13);
4. Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4);
5. Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan; (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5);
6. Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran; (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6);
7. Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel; (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7);
8. Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8);
9. Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10);
10. Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 11);
11. Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12);
12. Nomor 03 Tahun 2009 tentang Retribusi di Bidang Perhubungan Darat, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2009 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 03);
13. Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2012 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 03);
14. Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2012 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 07);
15. Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13);
16. Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 14);
17. Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 15);
18. Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 16);
19. Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 17);
20. Nomor 02 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2013 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 02);
21. Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 02 tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 02);
22. Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 14);
23. Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8);
24. Nomor 08 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2018 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 08);
25. Nomor 09 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2018 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09);
26. Nomor 10 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10);
27. Nomor 06 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 06);
28. Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Persampahan/Kebersihan, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp IV
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas pengendalian atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa secara transparan dan akuntabel, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum, dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 23 tahun 2006; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 44 tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No. 12 tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 tahun 2016;
1. struktur dan besarnya retribusi pelayanan persampahan
2. retribusi pelayanan pemakaman
3. retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
4. retribusi pengujian kendaraan bermotor
5. retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
6. retribusi penyediaan dan / atau penyedotan kaskus
7. retribusi pengenalian menara telekomunikasi
8. retibusi pelayanan pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran I dan Lampiran III sampai dengan Lampiran X dihapus.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan Daerah untuk membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan, serta
pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung
terciptanya iklim invetasi dan kemudahan berusaha serta
peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar
pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; bahwa berdaarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu meneatapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas pokok Pajak, Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data, Sinergitas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi, Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 dicabut.
395 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penataan menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cilacap
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.1/ TLD No. 136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penataan menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Cilacap, perlu didukung dengan Peraturan Daerah yang
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor : 46/PUU –XII/2014, penjelasan
Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4
Tahun 2013 tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Cilacap, dalam penetapan tarif retribusi
mengacu kepada penjelasan Pasal 124 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Penataan Menara Telekomunikasi dan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2 dan angka 21, penambahan angka 41, perubahan Pasal 10 ayat (2), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), ayat (2) huruf a, ayat (6) dan ayat (7), penambahan huruf e, perubahan Pasal 17 ayat (2), penambahan huruf f, penghapusan Pasal 20 ayat (3), perubahan Pasal 27, penyisipan Pasal 46A dan Pasal 46B, penyisipan Pasal 49A, penyisipan ayat (1a) dan ayat (1b) pada Pasal 50.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda DIY No.12 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Jasa Usaha yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 12 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dalam perkembangannya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha yang harus dihapus dan belum tercantum, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Materi pokok: merubah beberapa pasal pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/ TERA ULANG
PADA PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI JASA UMUM
perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum - perubahan tarif retribusi pelayanan tera / tera ulang pada peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Restribusi Daerah, tarif retribusi dapat di tinjau kembali
paling lama 3 (tiga) tahun. Berdasarkan peninjauan dengan memperhatikan
indeks harga dan perkembangan perekonomian, maka
dipandang perlu untuk menyesuaikan Tarif Retribusi Jasa
Umum pada Objek Retribusi Pelaksanaan Tera/ Tera Ulang. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bintan tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan
Tera/ Tera Ulang Pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kab.Bintan No.8 Tahun 2016; Perda Kab.Bintan No.3 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan
Tera/ Tera Ulang Pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat