perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum - perubahan tarif retribusi pelayanan tera / tera ulang pada peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Restribusi Daerah, tarif retribusi dapat di tinjau kembali
paling lama 3 (tiga) tahun. Berdasarkan peninjauan dengan memperhatikan
indeks harga dan perkembangan perekonomian, maka
dipandang perlu untuk menyesuaikan Tarif Retribusi Jasa
Umum pada Objek Retribusi Pelaksanaan Tera/ Tera Ulang. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bintan tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan
Tera/ Tera Ulang Pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kab.Bintan No.8 Tahun 2016; Perda Kab.Bintan No.3 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan
Tera/ Tera Ulang Pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
- 12 hlm
|