Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang Pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat