Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. struktur dan besarnya retribusi pelayanan persampahan 2. retribusi pelayanan pemakaman 3. retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum 4. retribusi pengujian kendaraan bermotor 5. retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran 6. retribusi penyediaan dan / atau penyedotan kaskus 7. retribusi pengenalian menara telekomunikasi 8. retibusi pelayanan pasar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
31 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/No.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 3063 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Salatiga No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan