Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Kualitas Air
ABSTRAK:
dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat di Kabupaten Kolaka Timur sesuai dengan situasi dan perkembangan dinamika di masyarakat maka perlu menggunakan Pengawasan Kualitas air bersih dan sehat; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Kualitas Air.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular ; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PENGAWASAN KUALITAS AIR DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP 3. MAKSUD DAN TUJUAN 4. JENIS PENGAWASAN KUALITAS AIR 5. PELAKSANAAN PENGAWASAN 6. HAK DAN KEWAJIBAN 7. PELAKSANAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ; 8. PENYIDIKAN 9.SANKSI ADMINISTRATIF 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah Di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan air tanah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dan dengan perubahan kewenangan pengelolaan air tanah, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah di Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 18) dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2011;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah di Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Peraturan Daerah yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum/dan atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat. Dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.648-Hukham/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan hukum yang ada karena dalam penetapan nilai perolehan air tanah dalam daerah provinsi merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2010 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Semarang Barat
ABSTRAK:
Bahwa atas ketersediaan air bersih dan air minum adalah tanggung jawab pemerintah daerah kepada warga, sehingga pemenuhan air untuk kehidupan sehari-hari dapat terpenuhi.
Bahwa keterbatasan ketersediaan air baku di Kota Semarang khususnya di wilayah Semarang Barat menjadi kendala Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan air pada wilayah tersebut.
Bahwa dengan kondisi tersebut Pemerintah daerah mengambil langkah-langkah komprehensif dalam penyediaan infrastruktur dalam memenuhi penyediaan air minum di wilayah Semarang Barat melalui skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Peraturan Pemerintah No.121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
Peraturan Pemerintah No.122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Peraturan Presiden No.78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. Peraturan Presiden No.38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Perda Kota Semarang No.8 Tahun 2014 tentang Perizinan dan Non Perizinan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
- Ketentuan Umum
- Pelaksanaan Proyek Kerjasama, Organisasi Proyek, Simpul KPBU, Jual Beli Air Curah Dan Penyelenggaraan Kas Keuangan Proyek
- Kinerja Keuangan PJPK
- Dukungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Daerah
- Pembangunan Jaringan Distribusi
- Penjaminan Infrastruktur
- Tarif Air Minum
- Pengakhiran Perjanjian Kerjasama
- Penggunaan Air Tanah
- Pengawasan Pelaksanaan Proyek Kerjasama
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan yang baik dan sehat serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk
menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa pembuangan air limbah domestik ke media lingkungan tanpa melalui pengelolaan sangat berpotensi
menimbulkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan serta dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas
kegiatan manusia;
c. bahwa Pemerintah Daerah telah diberikan kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang penyehatan lingkungan permukiman khususnya urusan air limbah, agar pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dikelola dengan baik.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4161);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/menlhk/Setjen/kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air
Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
Mengatur mengenai pengelolaan limbah domestik antara lain meliputi: Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dan kelengkapan sarana dan prasarana yang harus disediakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan Dan Larangan Eksploitasi Penangkapan Ikan Dengan Alat Setrum, Bahan-Bahan Kimia Berbahaya Dan Putus Atau Sejenisnya
ABSTRAK:
a. Bahwa sumber daya ikan merupakan anugerah Tuhan
kepada kita, karena itu pemanfaatannya baik untuk
penangkapan maupun pembudidayaan ikan hendaknya
diusahakan manfaat yang sebesar - besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip
kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya ;
b. Bahwa dalam rangka melindungi sumber daya kelautan
dan perikanan dengan upaya penegakan hukum terhadap
pelanggaran Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Sumber Daya
Ikan dan Larangan Eksploitasi Penangkapan Ikan dengan
Alat Setrum, Bahan-Bahan Kimia Berbahaya dan Putas
atau Sejenisnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor :
PER.17/MEN/2006; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor :
PER.12/ PERMEN-KP/ 2013 ; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.49/ PERMEN-KP/ 2014;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERLINDUNGAN SUMBER DAYA IKAN;
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IV
KETENTUAN LARANGAN;
BAB V
PENYIDIKAN;
BAB VI
KETENTUAN PIDANA;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa peruntukan air tanah ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat yang dalam pemanfaatannya memperhatikan fungsi sosial, ketersediaan air permukaan, lingkungan hidup, dan kepentingan pembangunan; bahwa untuk mewujudkan keberlanjutan ketersediaan air tanah diperlukan pengelolaan air tanah yang diarahkan pada pemeliharaan dan pelestarian cekungan air tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 jo Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undnag-Undang Nomor 12 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001: Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Tanah, memiliki sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Perencanaan;
4. Konservasi;
5. Pendayagunaan Air Tanah;
6. Perizinan;
7. Hak Dan Kewajiban;
8. Pemantauan Dan Evaluasi;
9. Sistem Informasi;
10. Fasilitasi;
11. Koordinasi;
12. Kerja Sama;
13. Peran Serta Masyarakat;
14. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
15. Pendanaan;
16. Larangan;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2018
pencabutan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah di bidang minyak dan gas bumi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lahat di BIdang Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota mengalami perubahan dan/atau beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, salah satunya adalah kewenangan sub urusan minyak dan gas bumi; bahwa Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Keputusan Nomor 188.34-5618 Tahun 2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lahat di Bidang Minyak dan Gas Bumi, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lahat di Bidang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini, yang diatur adalah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lahat di Bidang Minyak dan Gas Bumi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lahat di Bidang Minyak dan Gas Bumi.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2018
Pencabutan peraturan daerah tentang pengelolaan air bawah tanah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota mengalami perubahan dan/atau beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, salah satunya adalah kewenangan pengelolaan air tanah; berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Keputusan Nomor 188.34-5086 Tahun 2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini, yang diatur adalah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiSumber Daya Alam
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
PERDA Kab. Kuningan No. 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
PERDA Kab. Kuningan No. 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan khususnya dalam mendukung pencapaian target pelayanan Air Minum Pemerintah Indonesia, telah ditetapkan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada PDAM. Dalam pencapaian target pelayanan air minum nasional tersebut, Pemerintah Daerah akan menerima hibah dari Pemerintah sebagai tambahan dana untuk pengembangan pelayanan air minum yang harus diserahkan kepada PDAM dalam bentuk penyertaan modal daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; KEPMENDAGRI No 47 Tahun 1999; PERDA Kabupaten Kuningan No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Kuningan No 17 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Kuningan No 18 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Kuningan No 29 Tahun 2013.
Ketentuan dalam Perda Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016. Ketentuan yang diubah adalah pada Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Peraturan Daerah ini merubah ketentuan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008.
6 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat