Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan Kepada PDAM Kab Kuningan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat diubah, sehingga berbunyi: penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp 42.308.936.513. Penambahan penyertaan modal sebesar Rp 26.547.707.000 yang bersumber dari dana hibah pemerintah pusat dan dianggarkan secara bertahap dalam APBD dengan ketentuan: APBD 2016 dianggarkan sebesar Rp 16.547.707.000 (Rp 6.000.000.000 kas dan Rp 10.547.707.000 non kas); dan APBD 2017 Rp 10.000.000.000.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat