Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
21 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2018
Tanggal Berlaku
26 Desember 2018
Sumber
LD 2018/11
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 868 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Cirebon No. 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan